HAL SEPELE BERUJUNG TRAGIS



Ketika saya membaca Koran Pikiran Rakyat pada Edisi Rabu, 15 November 2017 di halaman 8, ada sebuah berita mengenai anak yang membunuh ayah kandungnya sendiri. anak tersebut membunuh ayahnya dengan menggunakan sebilah kapak. Kejadian itu terjadi di Purwakarta, Jawa Barat. Pada berita tersebut dijelaskan jika tersangka berinisial J (40) diduga mengalami stres kemudian membunuh ayahnya, Toha (60) yang mengalami luka bacok di bagian wajah dan kepalanya. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di dalam hutan. Namun,  petugas tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta dibantu warga setempat berhasil menangkap tersangka.
            Dari cerita di atas, kita dapat melihat bahwa terjadinya kasus pembunuhunan dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Dalam istilah KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang dimaksud pembunuhan ialah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Akhir-akhir ini banyak pemberitaan mengenai kasus pembunuhan baik di media cetak, media online, radio, maupun televisi. Mendengar kata pembunuhan memang mebuat miris hati semua orang. Dengan teganya seseorang menghabisi nyawa orang lain. Bahkan adanya pembunuhan tersebut hanya karena masalah yang bisa dikatakanhal yang sepele. Contohnya hanya karena dituduh mencuri uang di warnet, tiga orang pelaku yang sudah berumur justru tega menikam temannya sendiri hingga tewas. Meskipun perbuatan yang dilakukan oleh korban menurut kita merupakan hal yang sepele, tetapi jika orang lain tak terima dengan tuduhan tersebut maka hal yang tak terduga bisa terjadi.
Dilakukan Oleh Orang Terdekat
Seperti yang sudah saya jelaskan di atas, bahwa rata-rata terjadinya kasus pembunuhan dilakukan oleh orang terdekat korban dengan motif yang beragam. Apakah begitu murahnya nyawa seseorang sehingga banyak kasus pembunuhan dilakukan untuk menyelesaikan masalah bahkan untuk hal-hal yang dianggap sepele? Masih ingatkah Anda dengan kasus yang dialami oleh korban bernama Yuyun (14) di Bengkulu beberapa waktu lalu yang banyak diperbincangkan di Indonesia dan membuat miris adalah pelaku yang melakukan pembunuhan dan kekerasan sebanyak 14 orang, dua diantaranya merupakan kakak kelas korban. Para pelaku melakukan kekerasan seksual dan kekerasan fisik terhadap korban secara bergiliran, kemudian para pelaku mengikat dan membuang tubuh korban ke jurang sedalam lima meter dan menutupnya dengan dedaunan dalam kondisi tanpa busana. Diketahui bahwa mereka melakukan hal keji tersebut karena dipengaruhi oleh minuman keras.
Selain kasus tersebut, ingatkah Anda dengan kasus pembunuhan yang menurut saya kejadian tersebut merupakan perbuatan yang sangat keji yaitu dengan memasukkan suatu benda ke alat vital korban.. kejadian tersebut terjadi pada 2016 lalu yaitu pembunuhan sadis yang terjadi pada korban bernama Eno (18) yang dilakukan oleh tiga orang pelaku yang merupakan orang-orang terdekat korban. Para pelaku sebenarnya tidak kenal satu sama lain tetapi mereka memiliki ketertarikan yang sama terhadap korban. Sama halnya dengan kejadian yang dialami oleh Yuyun, Eno pun mengalami kekerasan seksual dan kekerasan fisik. Yang membuat kasus tersebut menurut saya hal yang keji adalah para pelaku menancapkan batang cangkul ke alat vital Eno.
Sungguh perbuatan yang biadab, mereka seolah-olah bukanlah seorang manusia. Pelaku dengan tega menghabisi nyawa seseorang tanpa rasa bersalah, tidak punya hati nurani., pelaku dengan tega melakukan tindakan keji dan biadab. Kita semua tahu jika perbuatan  tersebut adalah tindakan yang dilarang oleh agama dan hukum di Indonesia, justru tidakan tersebut semakin banyak.
Dari dua contoh diatas, kasus pembunuhan tersebut ternyata dilakukan oleh orang-orang terdekat korban yaitu teman dan kakak kelas. Memang beberapa berita yang say abaca atau tonton, pelaku pembunuhan bisa dilakukan oleh orang yang dekat dengan korban misalnya orang tua membunuh anaknya, kakek/nenek membunuh cucunya, anak bunuh orang tua, teman bunuh teman, seorang kekasih yang membunuh pasangannya, adik membunuh kakak atau sebaliknya, dan lain-lain.
Hukuman Bagi Pelaku
            Dalam KUHP mengenai ketentuan-ketentuan pidana diatur dalam pasal 340 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan dirancanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara semantara selama-lamanya dua puluh tahun”. Hukuman yang diberikan pada pelaku pembunuhan Yuyun diberikan berbeda-beda. Salah satu tersangka dijatuhi hukuman mati, hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, hukuman penjara 10 tahun, dan pelaku yang masih di bawah umur dijatuhi hukuman rehabilitasi. Sedangkan hukuman bagi pelaku pembunuhan Eno yaitu divonis hukuman 10 tahun penjara dan dua diantaranya dijatuhi hukuman mati.
            Dalam data statistic kriminal 2016, selama lima tahun terakhir, jumlah kejadian terhadap nyawa (pembunuhan) di Indonesia cendeung meningkat yaitu pada 2015 sebanyak 1.491 kasus .
Faktor Penyebab
            Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pembunuhan adalah (1) faktor ekonomi, biasnaya ekonomi menjadi faktir penyebab terjadinya tindak kejahatan. Kebutuhan mneingkat tetapi pendapatan yang tetap atau bahkan kurang bisa menyebabkan emosi seseorang tak terkendali. Sehingga seseorang bisa berpikir dengan melakukan tindakan kejahatan ini bisa mengurangi permasalahan yang ada.
(2) faktor lingkungan, faktor yang satu ini menjadi pembentuk karakter seseornag. Jika seseorang tumbuh dan bergaul dengan orang-orang yang kurang baik dengan tanpa pengawasan orang tua maka kepribadian yang terbentu akan sama seperti lingkungan di mana ia berada.
(3) faktor tontonan, karena adanya tontonan yang ditayangkan dan kerap disaksikan mengenai kekerasan dan tindak kejahatan, bisa memicu terjadinya perbuatan yang sama.
(4) faktor lainnya adalah karena pengaruh minuman keras, nafsu seseorang, perebutan harta, sakit hati terhadap korban, adanya konflik, dan lain-lain.
Pencegahan
Menurut hemat saya, cara mencegah agar terhindar dari tindakan kejahatan pembunuhan bisa dimulai dari keluarga. Orang tua harus mendidik anak dengan baik, memberikan pengajaran tentang etika, moral, dan pendidikan agama yang baik. Contoh sikap orang tua ketika mengetahui anaknya berkelahi, orang tua harus member tahu bahwa hal tersebut bukanlah perbuatan yang baik, bukan memarahi anak tersebut dan menyuruh untuk membalas perbuatan  yang lebih kejam. Pendidikan agama memang penting untuk diajarkan kepada anak, agar dapat menjaga sifat dan sikapnya dalam bergaul, mempunyai iman yang kuat, dan bisa mendekatkan diri kepada Tuhan ketika sedang mendapatkan masalah

Komentar