Ketika
saya membaca Koran Pikiran Rakyat pada
Edisi Rabu, 15 November 2017 di halaman 8, ada sebuah berita mengenai anak yang
membunuh ayah kandungnya sendiri. anak tersebut membunuh ayahnya dengan
menggunakan sebilah kapak. Kejadian itu terjadi di Purwakarta, Jawa Barat. Pada
berita tersebut dijelaskan jika tersangka berinisial J (40) diduga mengalami
stres kemudian membunuh ayahnya, Toha (60) yang mengalami luka bacok di bagian
wajah dan kepalanya. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku langsung melarikan
diri dan bersembunyi di dalam hutan. Namun,
petugas tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta dibantu warga setempat
berhasil menangkap tersangka.
Dari cerita di atas, kita dapat
melihat bahwa terjadinya kasus pembunuhunan dilakukan oleh orang-orang terdekat
korban. Dalam istilah KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang dimaksud
pembunuhan ialah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Akhir-akhir ini
banyak pemberitaan mengenai kasus pembunuhan baik di media cetak, media online, radio, maupun televisi.
Mendengar kata pembunuhan memang mebuat miris hati semua orang. Dengan teganya
seseorang menghabisi nyawa orang lain. Bahkan adanya pembunuhan tersebut hanya
karena masalah yang bisa dikatakanhal yang sepele. Contohnya hanya karena
dituduh mencuri uang di warnet, tiga orang pelaku yang sudah berumur justru
tega menikam temannya sendiri hingga tewas. Meskipun perbuatan yang dilakukan
oleh korban menurut kita merupakan hal yang sepele, tetapi jika orang lain tak
terima dengan tuduhan tersebut maka hal yang tak terduga bisa terjadi.
Dilakukan Oleh Orang Terdekat
Seperti
yang sudah saya jelaskan di atas, bahwa rata-rata terjadinya kasus pembunuhan
dilakukan oleh orang terdekat korban dengan motif yang beragam. Apakah begitu
murahnya nyawa seseorang sehingga banyak kasus pembunuhan dilakukan untuk
menyelesaikan masalah bahkan untuk hal-hal yang dianggap sepele? Masih ingatkah
Anda dengan kasus yang dialami oleh korban bernama Yuyun (14) di Bengkulu
beberapa waktu lalu yang banyak diperbincangkan di Indonesia dan membuat miris
adalah pelaku yang melakukan pembunuhan dan kekerasan sebanyak 14 orang, dua
diantaranya merupakan kakak kelas korban. Para pelaku melakukan kekerasan
seksual dan kekerasan fisik terhadap korban secara bergiliran, kemudian para
pelaku mengikat dan membuang tubuh korban ke jurang sedalam lima meter dan
menutupnya dengan dedaunan dalam kondisi tanpa busana. Diketahui bahwa mereka
melakukan hal keji tersebut karena dipengaruhi oleh minuman keras.
Selain
kasus tersebut, ingatkah Anda dengan kasus pembunuhan yang menurut saya
kejadian tersebut merupakan perbuatan yang sangat keji yaitu dengan memasukkan
suatu benda ke alat vital korban.. kejadian tersebut terjadi pada 2016 lalu
yaitu pembunuhan sadis yang terjadi pada korban bernama Eno (18) yang dilakukan
oleh tiga orang pelaku yang merupakan orang-orang terdekat korban. Para pelaku
sebenarnya tidak kenal satu sama lain tetapi mereka memiliki ketertarikan yang
sama terhadap korban. Sama halnya dengan kejadian yang dialami oleh Yuyun, Eno
pun mengalami kekerasan seksual dan kekerasan fisik. Yang membuat kasus
tersebut menurut saya hal yang keji adalah para pelaku menancapkan batang
cangkul ke alat vital Eno.
Sungguh
perbuatan yang biadab, mereka seolah-olah bukanlah seorang manusia. Pelaku
dengan tega menghabisi nyawa seseorang tanpa rasa bersalah, tidak punya hati
nurani., pelaku dengan tega melakukan tindakan keji dan biadab. Kita semua tahu
jika perbuatan tersebut adalah tindakan
yang dilarang oleh agama dan hukum di Indonesia, justru tidakan tersebut
semakin banyak.
Dari
dua contoh diatas, kasus pembunuhan tersebut ternyata dilakukan oleh
orang-orang terdekat korban yaitu teman dan kakak kelas. Memang beberapa berita
yang say abaca atau tonton, pelaku pembunuhan bisa dilakukan oleh orang yang
dekat dengan korban misalnya orang tua membunuh anaknya, kakek/nenek membunuh
cucunya, anak bunuh orang tua, teman bunuh teman, seorang kekasih yang membunuh
pasangannya, adik membunuh kakak atau sebaliknya, dan lain-lain.
Hukuman Bagi Pelaku
Dalam
KUHP mengenai ketentuan-ketentuan pidana diatur dalam pasal 340 KUHP yang
berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan
dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena
pembunuhan dirancanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup
atau penjara semantara selama-lamanya dua puluh tahun”. Hukuman yang
diberikan pada pelaku pembunuhan Yuyun diberikan berbeda-beda. Salah satu
tersangka dijatuhi hukuman mati, hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,
hukuman penjara 10 tahun, dan pelaku yang masih di bawah umur dijatuhi hukuman
rehabilitasi. Sedangkan hukuman bagi pelaku pembunuhan Eno yaitu divonis
hukuman 10 tahun penjara dan dua diantaranya dijatuhi hukuman mati.
Dalam data statistic kriminal 2016,
selama lima tahun terakhir, jumlah kejadian terhadap nyawa (pembunuhan) di
Indonesia cendeung meningkat yaitu pada 2015 sebanyak 1.491 kasus .
Faktor Penyebab
Beberapa
faktor yang menyebabkan terjadinya pembunuhan adalah (1) faktor ekonomi,
biasnaya ekonomi menjadi faktir penyebab terjadinya tindak kejahatan. Kebutuhan
mneingkat tetapi pendapatan yang tetap atau bahkan kurang bisa menyebabkan
emosi seseorang tak terkendali. Sehingga seseorang bisa berpikir dengan
melakukan tindakan kejahatan ini bisa mengurangi permasalahan yang ada.
(2)
faktor lingkungan, faktor yang satu ini menjadi pembentuk karakter seseornag.
Jika seseorang tumbuh dan bergaul dengan orang-orang yang kurang baik dengan
tanpa pengawasan orang tua maka kepribadian yang terbentu akan sama seperti
lingkungan di mana ia berada.
(3)
faktor tontonan, karena adanya tontonan yang ditayangkan dan kerap disaksikan
mengenai kekerasan dan tindak kejahatan, bisa memicu terjadinya perbuatan yang
sama.
(4)
faktor lainnya adalah karena pengaruh minuman keras, nafsu seseorang, perebutan
harta, sakit hati terhadap korban, adanya konflik, dan lain-lain.
Pencegahan
Menurut hemat saya,
cara mencegah agar terhindar dari tindakan kejahatan pembunuhan bisa dimulai
dari keluarga. Orang tua harus mendidik anak dengan baik, memberikan pengajaran
tentang etika, moral, dan pendidikan agama yang baik. Contoh sikap orang tua ketika
mengetahui anaknya berkelahi, orang tua harus member tahu bahwa hal tersebut
bukanlah perbuatan yang baik, bukan memarahi anak tersebut dan menyuruh untuk
membalas perbuatan yang lebih kejam.
Pendidikan agama memang penting untuk diajarkan kepada anak, agar dapat menjaga
sifat dan sikapnya dalam bergaul, mempunyai iman yang kuat, dan bisa
mendekatkan diri kepada Tuhan ketika sedang mendapatkan masalah
Komentar
Posting Komentar